Connect with us

Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

Sangatta

Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

Sidang 3 Terdakwa Kasus Manipulasi Dukungan Di Pilkada Kutim

Dalam uraiannya, kasus ini terjadi pada tanggal 28 Juni – 7 Juli 2020. Waktu itu, sebanyak 28 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara, melakukan kegiatan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan, dari bakal pasangan calon perseorangan dengan jumlah pendukung berjumlah 4.135 orang.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi setiap rumah para pendukung yang telah memenuhi syarat secara administrasi.

Dengan mencocokkan nama, alamat serta dukungan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

“Kemudian terhadap hasil dari verifikasi faktual tersebut terdakwa selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara merekapitulasi dan menandatangani hasil verifikasi faktual dalam laporan monitoring harian verifikasi faktual,” ujar Indra.

Alhasil, sebanyak 2.462 orang tidak ditemukan. Akhirnya, terdakwa meminta tim penghubung bakal pasangan calon agar mendatangkan masa atau warga sebanyak-banyaknya yang tidak terdaftar di daftar pendukung form B.1.1 KWK.

Agar datang ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara untuk berpura-pura melakukan kegiatan verifikasi lanjutan.

“Sehingga seolah-olah masa atau warga tersebut telah dilakukan verifikasi faktual lanjutan,” papar Indra.

“Sehingga seolah-olah telah Memenuhi Syarat (MS),” pungkas Indra.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Sangatta

To Top