Connect with us

Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim Sebanyak 231.811 Orang

Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim Sebanyak 231.811

Sangatta

Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim Sebanyak 231.811 Orang

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim Sebanyak 231.811 Orang.

Jumlah tersebut, diketahui setelah rapat pleno terbuka oleh KPU di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (14/9/2020).

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan DPS di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur tahun ini, sebanyak 231.811.

Jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 Kecamatan.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyebutkan, rapat pleno merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu.

“Alhamdulillah, acara pleno berjalan lancar dan tidak ada tanggapan,”Tuturnya.

Sebab, salah satu hal utama dalam pemilu adalah menetapkan daftar pemilih.

Ulfa mengungkapkan, 231.811 DPS itu terdiri dari daftar pemilih laki-laki sebanyak 124.066 dan pemilih perempuan 107.746.

Sebanyak 231.811 Orang Daftar Pemilih Sementara Dalam Pilkada Kutim

Adapun jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan, sebanyak 769 TPS dan tersebar di 141 Desa serta Kelurahan.

Setelah penetapan, hasil pleno akan diumumkan di Kantor Desa dan Kelurahan atau di tempat-tempat strategis yang bisa dijangkau masyarakat umum.

Tujuannya, apabila ada tanggapan masyarakat atau pemilih yang sudah mempunyai hak pilih namun belum masuk, bisa dilaporkan ke PPS.

“Kami berharap warga bisa mengecek DPS ini di Kantor Desa atau Kelurahan. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan, mohon segera menghubungi jajaran penyelenggara (PPS, PPK atau KPU),” ucapnya.

Mengingat Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Maka, dalam setiap tahapannya akan selalu diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seluruh penyelenggara di bawah jajaran KPU Kutim harus benar-benar memahami regulasi ini. Agar meminimalisasi temuan yang menghambat proses pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” lanjutnya.

Nantinya, DPS ini akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni pemilih pasti yang terdaftar dan berhak memberikan hak suara pada pemilu.

Hingga rapat selesai, tidak ada permasalahan yang muncul didalam forum tersebut. Semua berjalan lancar tanpa kendala dan seluruh undangan hadir dalam rapat pleno tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Sangatta

To Top