Connect with us

Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Di Kaliorang

Hukum

Satresnarkoba Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Di Kaliorang

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil gagalkan peredaran narkotika di Kaliorang. Kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) membuahkan hasil. FR (21thn) pemuda asal Kaliorang berhasil dibekuk, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,86 gram dan sejumlah barang bukti. Kamis, (20/5/2021).

Pada awal tahun 2021, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di wilayah Kaliorang sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mendalami target.

Hari ini, Kamis 20 Mei 2021 pukul 03.00 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan FR dirumahnya. Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak jam tangan diatas lemari.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sendok takar dari plastik, beberapa plastik klip dan 1 (satu) handphone.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku diamankan ke Polres Kutim dan melanggar Pasal 114 ayat 2 diancam dengan pidana penjara, paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

To Top