Connect with us

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Duduk Dibangku Sekolah Dasar

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Duduk Dibangku Sekolah Dasar

Sangatta

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Duduk Dibangku Sekolah Dasar

KUTIMPOST.COM, SANGATTA – Pria ini tega cabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Siapa sangka, NS (34 thn) tega mencabuli anak tirinya mulai tahun 2018 lalu.

Pria yang sehari-hari menjadi salah satu karyawan tambang di Sangatta, Kutai Timur ini sempat lari dari Kutim.

Pelaku NS diringkus setelah sempat melarikan diri ke Samarinda, Senin (3/8/20) lalu.Sekira pukul 19.00 Wita, NS tiba di Samarinda tepatnya di Simpang Tiga Bukit Alaya.

Pelaku naik angkutan umum dari arah Simpang Tiga Bukit Alaya menuju Simpang Empat Sempaja. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum menuju ke Sempaja Ujung.

Sesampainya di Sempaja ujung, NS bersembunyi di kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya selama 1 hari.

Sabtu (8/8/20) sekira pukul 02.30 Wita dini hari, NS berhasil ditangkap Tim Macan Kutim yang di-back up Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan di tempat persembunyiannya, yakni di rumah saudaranya di Kota Samarinda.

“Setelah 1 hari bersembunyi di kebun dan tidak tahan kemudian NS meninggalkan kebun dan menuju ke rumah keluarganya di Samarinda. Selama pelarian NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut,” beber AKP Abdul Rauf, Kasatreskrim Polres Kutim, Senin (10/8/20).

Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Duduk Dibangku Sekolah Dasar

Perbuatan keji pelaku terungkap ketika korban sudah tidak tahan karena terus menerus digauli ayah tirinya.

Korban memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya.

Tidak terima dengan perbuatan keji suaminya, sang ibu melaporkan hal tersebut ke Polres Kutim.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kutim melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang buktinya berupa pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan persetubuhan oleh pelaku, yakni sehelai kaos coklat, sehelai celana pendek hitam,  sehelai bra coklat, dan sehelai celana dalam putih.

“Awalnya hanya meraba-raba saja, tetapi lama kelamaan terjadi persetubuhan oleh pelaku terhadap korban. Pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali,” tutur Rauf.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman terhadap pelaku juga akan diberatkan sebanyak sepertiga, karena pelaku adalah orang tua yang tega melakukan tindakan tersebut kepada korban.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Yang bersangkutan adalah sudah dianggap sebagai orang tua, kemungkinan nanti saat persidangan ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua dari korban,” pungkasnya.

Sementara di hadapan awak media pelaku mengaku menyetubuhi anak tirinya saat istrinya sedang tidur dan merasa diselimuti hawa nafsu karena melihat kemolekan tubuh anaknya yang beranjak remaja.

“Seingat saya melakukan saat ibunya tidur, saya ancam kalau dia menolak dan menceritakan ke orang lain saya bilang akan ceraikan ibunya,” aku pelaku NS.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Sangatta

To Top