Connect with us

Perusahaan Akan Ditutup Jika 25 Persen Karyawan Terpapar Covid-19

Perusahaan Akan Ditutup Jika 25 Persen Karyawan Terpapar Covid-19

Pemkab Kutim

Perusahaan Akan Ditutup Jika 25 Persen Karyawan Terpapar Covid-19

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Perusahaan Akan Ditutup Jika 25 Persen Karyawan Terpapar Covid-19. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 366/659/BPBD/VI/2021 tentang Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan perusahaan di wilayah Kutim. Dalam vicon dengan beberapa perusahaan. Kasmidi Bulang mengingatkan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ada 25 persen dari jumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka perusahaan tersebut akan dilarang beroperasi

“Tadi sudah kita sampaikan, kalau perusahaan itu di atas 25 persen karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa kita tutup operasinya,” ucap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, usai melaksanakan rapat dengan Satgas Covid-19 di Dinas Kominfo Kutim, Senin (5/7/2021).

Dijelaskannya, pemberlakuan tersebut terhitung sejak ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Karena ini juga merupakan bagian dari edaran Gubernur Kaltim, sampai tanggal 20 Juli, makanya kita ikuti. Setelah itu di tanggal 20 Juli akan kita evaluasi kembali,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Di dalam tim Satgas Covid-19 Kutim sendiri, per tiga hari wajib melakukan rapat koordinasi untuk melakukan upaya pencegahan penularan virus ini.

“Sampai hari ini juga, sudah ada 9 kecamatan yang kembali masuk zona merah. Makanya yang wilayah merah itu kita undang secara khusus untuk mengikuti rapat pencegahan penularan Covid-19,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berharap tak ada lagi penambahan wilayah zona merah selama pemberlakuan PPKM. “Kita berharap semoga hanya cukup 9 wilayah dan bisa kita tekan sampai tanggal 20 Juli mendatang,” harap Kasmidi. (adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pemkab Kutim

To Top