Advetorial
DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 16, Perubahan 3 Perda dan Pembentukan Desa Baru
SANGATTA, KutimPost.com. – DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 16, Perubahan 3 Perda dan Pembentukan Desa Baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan tiga Perda serta Raperda Pembentukan Desa Baru. Selasa (4/5/2021)
Dalam paripurna ke-16 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpi.
Paripurna Ini Di hadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hasna dalam menyampaikan pemandangan umumnya menngatakan “Perubahan perda retribusi harus memperhatikan potensi retribusi baik yang sudah ditetapkan maupun yang diusulkan serta memaksimalkan pemungutan tarif retribusi tersebut,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Piter Palinggi, dalam pandangan Umumnya Ia menyampaikan penambahan retribusi yang akan ditarik serta beberapa usulan diantaranya retribusi parkir di pinggir jalan umum, sampah, kebersihan dan lain sebagainya.
Selanjutnya ,Yulianus Palangiran menjadi perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan pemandangan umum, dalam hal ini pihaknya meminta segera dilaksanakan pembahasan raperda tersebut serta harus memperhatikan potensi retribusi di daerah.
“Perda retribusi digunakan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan pungli atau pencaloan. Sedangkan raperda pembentukan desa harus memperhatikan aspek history, budaya, strategis pemerintah, serta wilayah,” papar Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Si ang Geah.
Setelah itu dilanjutkan pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Fraksi PPP, Fitriyani. Ia menyampaikan bahwa perubahan perda retribusi harus ada penambahan agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memerlukan kematangan dalam pembentukan desa.
Adapun Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya diwakili oleh Basti Sangga Langi. Ia menyebutkan bahwa segera membentuk panitia khusus (pansus) yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Kemudian, Novel Tyti Paembonan Anggota Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya dalam pandangan umumnya menyampaikan “Perubahan perda retribusi supaya ada penambahan objek retribusi,” jelasnya. Sebagai penutup pandamgan umum dari masing Fraksi Yang menyampaikan Pandangan Umumnya. (ADV)
