Sangatta
Legal Standing IKN Belum Ada, Ini Kata Irwan
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Legal Standing IKN belum ada, ini kata Irwan Anggota Komisi V DPR RI, saat buka puasa bersama Jurnalis Kutai Timur di Q Hotel, Kamis, (6/5/2021).
“Terkait substansinya, legal standing RUU IKN itu tidak pernah disampaikan ke DPR RI oleh Presiden. Sekarang fokus kita mendorong legal standing itu terwujud,” Ucap pria kelahiran Sangkulirang tersebut.
“Saya berharap, Pak Jokowi segera menyerahkan Draf RUU IKN ini ke DPR. Saya optimis, tidak butuh waktu lama Undang-undang ini akan di sahkan,” Lanjutnya
Ia menuturkan, mulai Kepala Bappenas dan Kementerian sudah sangat siap karena mereka sudah bolak-balik ke lokasi. Namun, menurut Irwan tidak ada artinya kalau Undang-undang IKN belum di sahkan.
“Setahu saya, sampai saat ini Ibu Kota Indonesia adalah Jakarta belum dicabut sampai sekarang. Jadi Undang-undang yang baru itu, mencabut Undang-undang yang lama,” tutur wakil sekertaris jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu.
Saat ditanya kapan rapat rencana pembahasan IKN, Irwan mengatakan nanti Presiden akan menyampaikan langsung.
“Ya nanti Pak Jokowi langsung yang menyampaikan, biasanya perwakilannya di DPR RI seperti Bappenas, Menteri Keuangan yang mewakili saat sidang,” kata Irwan kepada wartawan.
Irwan berharap, semua media bisa membantu agar Draf RUU IKN ini segera di sampaikan ke DPR, agar segera dijadikan Undang-undang.