Connect with us

Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia

Berita

Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia

Jakarta, Kabarkutim.com – Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia. Muhammad Akil Irham, Direktur Badan Penjaminan Produk Halal Kementerian Agama, berbagi filosofi brand Halal di Indonesia.

Secara filosofis, menurutnya, mantra selaras dengan nilai-nilai keindonesiaan.

Dikatakannya, bentuk dan corak yang digunakan merupakan aset budaya dengan ciri khas yang kuat yang mewakili kehalalan Indonesia.

Dalam keterangan yang diterima, Akil mengatakan: “Bentuk Rambu Halal Indonesia terdiri dari dua bahan. Gunungan dan Surjan atau Lurik Gunungan digambarkan pada wayang kulit berbentuk piramida mengarah ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.” Minggu (13/3/ 2022).

Ia menggambarkan bentuk gunung itu sama dengan membentuk kata halal dengan menyusun huruf Arab a, Lam Alif, dan Lam secara berurutan.

Ia menunjukkan bahwa angka ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pengetahuan seseorang, semakin tua dia, semakin harus golong gilig seseorang untuk mengintegrasikan jiwa, rasa, kreativitas, niat dan tindakan hidup, atau untuk lebih dekat dengan alam. Pencipta.

Sementara itu, wujud Sargan yang disebut juga pakaian bhakti memiliki makna filosofis yang dalam, antara lain kerah baju Sarjan dengan tiga pasang kancing atau enam kancing yang melambangkan rukun iman, ujarnya.

Kepala BPJPH Kementerian Agama Ungkap Filosofi Label Halal Indonesia

Ia menambahkan, motif sorgum/garis-garis yang berjajar juga memiliki makna sebagai pembeda/pengenal yang jelas.

Akil mengatakan, “Hal ini sejalan dengan tujuan penerapan jaminan produk halal di Indonesia untuk memberikan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal kepada masyarakat dalam konsumsi dan penggunaan produk.”

Akil juga menjelaskan mengapa label halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna primer dan pirus sebagai warna sekundernya.

Ungu dikatakan melambangkan makna iman, kesatuan internal dan eksternal, dan kekuatan imajinasi.

Aqil berkata, “Warna sekunder adalah pirus, yang mewakili kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.”

Menteri BPJPH Arfi Hatim menambahkan, label halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype.

Dia mengatakan diagram itu adalah bentuk gunung dan ornamen Sorian.

Logonya berupa tulisan halal Indonesia dan berupa hiasan Gunungan dan Surjan.

Ia melanjutkan, kedua komponen label tersebut tidak boleh dipisahkan dalam aplikasinya.

Khusus warna ungu pada label Halal Indonesia adalah kode warna #670075 Pantone 2612C.

Warna sekunder pirus memiliki kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Peraturan Presiden BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Identifikasi Label Halal dan Petunjuk Teknis Penggunaan Label Halal dapat diakses di situs resmi BPJPH Kementerian Agama www.halal.go.id/infopenting, ujarnya.

Orfi juga mengatakan ”Juga, mari kita semua menggunakan Tanda Halal Indonesia sesuai regulasi untuk memudahkan seluruh masyarakat Indonesia memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan untuk mengidentifikasi produk yang bersertifikat”.

Post Views: 10

Baca selengkapnya…

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top