Advetorial
RDTR Diharapkan Jadi Acuan Pembangunan Wilayah Perkotaan
SANGATTA, KUTIM POST – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tengah disusun Pemkab Kutai Timur (Kutim). Sebagai upaya peningkatan tata ruang wilayah perkotaan.
Agenda tersebut digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (2/11/2021) pagi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Asisten I Setkab, Suko Buono, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Poniso Suryo Rengono, Kepala Kantor Pertanahan Kutim Murad Abdullah, perwakilan Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
RDTR sendiri merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Bahkan saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
“Kita ketahui kegiatan ini pelaksanaan konsultasi yang kedua. RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dibutuhkan untuk perencanaan lebih detail lagi. Kami berharap tidak ada lagi pihak swasta maupun masyarakat yang membangun yang bukan pada peruntukannya, seperti industri ditempati rumah makan,” kata Kasmidi Bulang dalam sambutannya.
Diharapkannya hal tersebut menjadi kajian referensi bagi OPD yang ada hubungannya dengan rekomendasi. “Tolong dicek di lapangan lebih detail lagi, untuk yang berkaitan dengan RDTR harus kita selesaikan segera mungkin. Sehingga detail yang berkaitan dengan kawasan itu nantinya akan lebih tertata dengan baik,” katanya.
Melihat kondisi Sangatta saat ini harus segera dipikirkan, seperti jalan Yos Sudarso seharusnya dari dulu dibuat selebar mungkin namun terlambat. “Kita bisa liat bagaimana masyarakat di atas trotoar membangun ruko, harusnya ini menjadi kajian sedari dulu,” ucapnya tegas.
Lebih lanjut ia berharap, untuk jalur pelabuhan juga menjadi kajian. Mengingat merupakan jalur perputaran ekonomi nantinya. Sehingga masuk dalam sisi perencanaan agar nantinya terdapat tata letak yang baik untuk pergudangan. Hal tersebut bertujuan agar terlihat lebih tertib dan ada PAD yang masuk. “Jangan sampai setelah ramai bangunan baru kita menggusur dan membebaskan lahan deangan harga yang lebih mahal dan tidak strategis, untuk itu mulai dari sekarang direncanakan,” pintanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bantuan teknis murni dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sangatta.
“Sebelumnya Kutim juga sudah mendapatkan bantuan teknis terkait dengan penyusunan RDTR kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang cipta kerja dimana RDTR ini merupakan panglimanya untuk pengurusan perijinan,” jelas Poniso
Dengan penyusunan RDTR ini nantinnya masyarakat dapat dipermudah pengurusan dan mendapat jaminan kepastian berkait dengan perijinan. “Ada tiga target RDTR yang akan disampaikan ke Kementrian ATR, diantaranya RDTR kawasan Sangkulirang, Muara Wahau dan kawasan Muara Bengkal. Harapannya dalam upaya untuk memberikan kemudahan perijinan kepada masyarakat karena ini terkait dengan Undang-Undang cipta kerja,” bebernya. (ADV)