Berita
Pupuk Bersubsidi Hanya Untuk Lahan di Bawah 2 Hektar » Kutim Post
SANGATTA, KUTIM POST – Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar. Dan sistem e-RDKK akan secara otomatis menolak jika lahan di atas dua hektar.
Hal itu disampaikan Kadistan Kutim Dyah Ratnaningrum, saat menanggapi pertanyaan peserta Musrenbang dari Desa Rantau Panjang, di Kecamatan Muara Wahau, yang diikuti Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Telen. Kamis, (10/3/2022).
“Terkait pertanyaan dari Desa Rantau Panjang, harga pupuk sangat mahal jadi minta subsisi pupuk di perbanyak. Memperbanyak subsidi pupuk ini tidak mungkin, untuk input kebutuhan pupuk petani itu melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Yang bisa di input adalah petani yang mempunyai lahan di bawah 2 hektar,” tutur Dyah di hadapan peserta Musrenbang.
Pupuk Bersubsidi Hanya Untuk Lahan di Bawah 2 Hektar
Wabup Kutim Kasmidi Bulang memberikan arahan kepada Kadistan dan petani, agar segera membuat pemohonan terkait pupuk bersubsidi.
Lanjutnya, saat ini lahan petani sudah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), jadi tidak dapat mengarang luasan lahan perorang di kelompok tani.
Dyah juga menyampaikan, sesuai rapat dengan Direktur Pupuk dan Pestisida Menteri Pertanian, sesuai e-RDKK hanya mampu memenuhi 30 persen.
“Sesuai e-RDKK Mentan, hanya mampu memenuhi 30 persen di seluruh Indonesia. Jadi, dari sekian pengusulan pupuk bersubsidi di Kecamatan Telen, jadi kemungkian bisa di relealisasikan sebanyak 30 persen dari semua usulan,” ujar Dyah.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menghimbau, untuk seluruh Kades untuk segera membuat permohonan, agar bisa segera di data oleh Kementerian Pertanian.
“Untuk seluruh Kades, untuk segera membuat permohonan dan di serahkan ke Kadistan, agar segera di data oleh Kementan. Kebetulan saat ini di Kementerian Pertanian lagi rekap. Mudah-mudahan di tahun 2023 masuk di dalam program Kementan,” pungkas Kasmidi.
