Connect with us

PNS dan TK2D Kutim di Larang Keluar Daerah

PNS dan TK2D Kutim di Larang Keluar Daerah

Pemkab Kutim

PNS dan TK2D Kutim di Larang Keluar Daerah

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – PNS dan TK2D Kutim di Larang Keluar Daerah. Larangan keluar daerah oleh Bupati Kutai Timur untuk PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur (Kutim), Nomor : 060/787/ORG. Tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK2D selama hari libur nasional 2021.

Pertama, PNS dan TK2D dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya. Pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Kedua, PNS dan TK2D yang bermukim dan bekerja di instansi yang berlokasi satu wilayah aglomerasi dipersilahkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office).

Kemudian jika melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas, wajib ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau kepala kantor satuan kerja.

PNS dan TK2D Kutim

Selanjutnya PNS dan TK2D jika dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Terkait dengan pembatasan cuti PNS dan TK2D diharapkan tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional.

Pejabat pembina kepegawaian juga tidak memberikan izin cuti bagi mereka, kecuali cuti melahirkan, sakit dan alasan penting. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang di atur dalam peraturan pemerintah.

PNS dan TK2D dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 wajib selalu menerapkan 5 M dan 3 T. Yaitu, Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilitas. Sedangkan untuk 3 T, Testing, Tracing, Treatment.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, Pemkab akan memberikan hukuman disiplin kepada PNS sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. (adv)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pemkab Kutim

To Top