Pemkab Kutim
Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemkab Kutim Selama PPKM Mikro
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemkab Kutim Selama PPKM Mikro. Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menandatangani surat edaran resmi bernomor 060/778/ORG.II tertanggal 9 Juli 2021 terkait penyesuaian jam kerja ASN dan TK2D di lingkungan Pemkab Kutim.
Hal ini seiring mengikuti instruksi pusat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3 – 20 Juli 2021.
Di dalam surat edaran itu ada dua poin penyesuaian jam kerja ASN dan TK2D selama PPKM yaitu work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Untuk WFO, ASN dan TK2D wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian untuk beradaptasi dengan PPKM perlu dilakukan penyesuaian jam kerja dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas keseharian,” ucap Bupati dalam surat tersebut.
Selanjutnya untuk jam kerja fleksibilitas dengan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dilakukan dengan cara shift yaitu 50 persen dari jumlah pegawai yang ada di luar pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi.
Sementara untuk WFH, ASN dan TK2D tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah dimana ASN dan TK2D ditempatkan.
“Namun harus diperhatikan baik-baik, kepala perangkat daerah harus memastikan agar penyesuaian sistem kerja dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” terangnya.
Tidak hanya penyesuaian jam kerja, Pemkab Kutim juga menginstruksikan selama PPKM dalam gelaran rapat, jumlah peserta dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan lebih diutamakan melalui video conference. (adv)