Connect with us

Pemkab Kutim Resmi Terapkan PPKM Level 4

Pemkab Kutim Resmi Terapkan PPKM Level 4

Pemkab Kutim

Pemkab Kutim Resmi Terapkan PPKM Level 4

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Pemkab Kutim Resmi Terapkan PPKM Level 4. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan guna menekan laju penularan Covid-19

Salah satu kegiatan yang diperketat adalah mobilisasi masyarakat di kawasan padat penduduk seperti Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Untuk membatasi mobilisasi yang tidak perlu, kebijakan mengenai penyekatan dalam kota pun dikeluarkan oleh pemerintah seiring PPKM Level 4 diterapkan di Kutai Timur.

Kepala BPBD Kutim, Syafruddin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Awang Ari Jusnanta menyampaikan, kebijakan tersebut masih berlaku secara maksimal guna menekan mobilitas sosial dan potensi pengumpulan masa dikota Sangatta.

Hal ini tentunya terkait pemberlakuan aturan penyekatan sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh pemerintah melalui intruksi menteri.

“Peningkatan status menjadi PPKM Level 4 ini kita lakukan sesuai dengan data, karena meningkatnya tingkat penularan Covid-19 yang terjadi di Kutim, maka dalam hal ini pemerintah berlakukan pengetatan agar penularan tidak terus menerus terjadi,” tutur awang di depan Makolantas Polres Kutim. Selasa (27/07/2021).

Pemkab Kutim Resmi Terapkan PPKM Level 4

Dalam hal ini tentunya “kami berharap dukungan dari masyarakat Sangatta khususnya bisa memaklumi hal ini, dan bagi masyarakat agar bisa bekerjasama agar kegiatan pelaksanaan kegiaatan PPKM Level 4 ini bisa berjalan secara tertip dan aman. ungkap Awang.

Untuk itu, “Kepada warga kami juga menghimbau agar menghentikan mobilitas yang tidak perlu, tidak perlu keluar-keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak,”

Dengan berkurangnya mobilitas masyarakat, interaksi akan berkurang, resiko kerumunan semakin kecil, sehingga resiko persebaran covid 19 dapat ditekan secara maksimal. Upaya ini diyakini dapat mengurangi resiko penularan covid-19 terutama dari orang yang terinfeksi kepada orang lain.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar semakin sadar dan peduli untuk memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah sehingga berkonstribusi turut menekan risiko persebaran virus Covid-19 diwilayah kita, ungkapnya.

Diketahui, terdapat 6 titik penyekatan dalam kota yang diterapkan pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kutim yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 yaitu, Simpang Patung Singa, Simpang Pendidikan, Simpang Munte, Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Telkom. (adv)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pemkab Kutim

To Top