Pemkab Kutim
Pemkab Kutim dan Legislatif Paripurna KUPA PPAS Perubahan 2021
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Pemkab Kutim dan Legislatif Paripurna KUPA PPAS Perubahan 2021. Sidang paripurna ke-30 DPRD Kutim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang diadakan di Ruang Sidang DPRD Kutim, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membacakan nota penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi RKPD Kabupaten Kutim, diperlukan perubahan perencanaan pembangunan daerah secara cepat imbas pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Setelah melakukan evaluasi dengan pertimbangan berbagai rumusan kebijakan pembangunan daerah, pemerintah akan fokus dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan melalui program dan kegiatan,” ujarnya. Senin (23/8/2021).
Selain itu, Pemkab Kutim akan melakukan peningkatan produk unggulan yang memiliki daya saing. Untuk penyesuaian APBD 2021 ada rasionalisasi belanja daerah, sementara pemanfaatan hasil rasionalisasi belanja daerah dialokasikan untuk kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Pemkab Kutim juga berencana melakukan penyelesaian hutang-hutang fisik atau progres sebagian serta sebagian hutang tanah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ucapnya.
Kemudian, Pemkab Kutim akan mengalokasikan anggaran bagi pencegahan dan penanganan Covid-19, jaringan pengaman sosial dan pergerakan serta pemulihan ekonomi daerah di Kutim.
Ada juga bantuan pembayaran atas rekening PDAM bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam waktu 3 bulan dimulai Oktober.
Ia berharap kesepakatan rancangan KUPA dan PPSP serta penerapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, untuk melaksanakan program prioritas serta berprinsip pada money value program dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19 yang terjadi di Kutim. (adv)
