Pemkab Kutim
Pemkab Kutim Berikan Kelonggaran Sholat Ied
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Pemkab Kutim Berikan Kelonggaran Sholat Ied. Usai rapat evaluasi PPKM mikro di Kantor BPBD Kutim, Bupati Kutai Timur Ardiansyah memberikan kelonggaran untuk masyarakat melaksanakan Sholat Ied dengan ketentuan.
“Untuk persiapan Idul Adha masih kita berikan kelonggaran ke masyarakat untuk sholat Ied, tetapi dengan indikator yang sudah ada misalnya, RT dijadikan zona merah itu kalau 5 orang keatas (positif covid-19) tidak di izinkan,” tuturnya pada Kutim Post. Kamis, (15/7/2021).
Adapun indikatornya sebagai berikut, 0 sampai 3 zona hijau, 3 sampai 5 zona orange, 5 keatas masuk kedalam zona merah.
Lanjut Ardiansyah, tetapi RT yang zona hijau itu artinya 3 kebawah, sedangkan untuk 3 sampai 5 itu zona orange. Zona orange juga, tidak kita izinkan. Kita data ada, tapi kita hanya menyampaikan indikator.
Untuk menghindari berkumpulnya massa yang mengakibatkan klaster baru, Bupati dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sholat Ied dan penyembelihan sapi Qurban.
“Nanti edaran akan menyusul. Untuk Sholat Ied jangan terfokus pada satu masjid yang ada musholla-musholla di RT bisa dimanfaatkan, untuk tidak terjadinya massa yang berkumpul di satu masjid tertentu,” ucapnya.
Tambahnya, begitu juga dengan pemotongan hewan, di Sangatta khususnya kita sudah punya RPH beberapa masjid sudah bekerjasama dengan RPH nah ini bagus. Aturan selengkapnya nanti kita tunggu edaran,” Pungkasnya. (adv)