DPRD Kutim
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutim RPJMD Bisa Berjalan Sesuai Harapan
SANGATTA, KutimPost.com. – Rapat paripurna Ke 6 DPRD Kutai Timur, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Kutai Timur 2021-2026, berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim. Rabu, (21/4/2021).
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya DPRD Kutai Timur, saat pandangan umum di sampaikan oleh juru bicara Basti Sangga Langi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
“Sebelum membacakan pemandangan umum ini, perkenankan kami dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2021. Sebab, pelaksanaan sidang paripurna hari ini bertepatan dengan perayaan Hari Kartini,” sambutan Basti dalam sidang ke-6.
Untuk diketahui bersama, bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung, sejak di lantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah yang berpedoman kepada RPJPD dan mengacu pada hasil evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun sebelumnya.
Penyusunan perencanaan pembangunan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka secara tidak langsung RPJMD mengacu pula pada RPJPN serta RPJPD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, yang untuk tahun 2018-2023 ini adalah ‘Berani Untuk Kaltim Berdaulat’.
RPJMD Kabupaten Kutai Timur juga mengacu pada dokumen RT RW, dan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD. Dengan memperhatikan rencana target pencapaian pada tujuan pembangunan berkelanjutan, daya dukung daya tampung daerah dan isu-isu strategis serta permasalahan daerah terkait. (adv)