Pemkab Kutim
PDAM Kutim Beri Keringanan Pembayaran Dibawah 200 Ribu Selama Tiga Bulan
SANGATTA, KUTIM POST – PDAM Kutim beri keringanan pembayaran dibawah 200 Ribu selama tiga bulan, mulai bulan Oktober, November dan Desember tahun 2021. Hal itu diutarakan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman saat konferensi pers di ruang Tempudau. Senin, (4/10/2021).
“Apabila tagihan melebihi Rp 200 ribu akan dibayar sendiri oleh pelanggan. Misalnya tagihannya Rp 210 ribu, maka Rp 10 ribu (kelebihannya) harus dibayar oleh pelanggan,” tuturnya.
Subsidi yang diberikan yaitu senilai Rp 200.000 untuk pembayaran air setiap bulan. Jadi selama tiga bulan ke depan, pelanggan mendapat jatah subsidi total Rp 600 ribu. Maksudnya jika tagihan air bersih warga Kutim masih dibawah Rp 200 ribu, maka akan digratiskan. Namun jika melebihi subsidi, maka pelanggan hanya membayar jumlah biaya selisihnya.
Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suprjan menjelaskan, pemberian subsidi itu diberikan kepada kelompok pelanggan sebanyak 30.628 Sambungan Langganan (SL).
“Yakni 84,13 persen dari total jumlah pelanggan PDAM. Berdasarkan data pelanggan per 30 September 2021. Penerima subsidi tersebar di 21 cabang layanan PDAM seluruh Kutim,” katanya.
PDAM Kutim Beri Keringanan Pembayaran Dibawah 200 Ribu
Suparjan menjelaskan, kelompok pelanggan penerima subsidi atau keringanan biaya tagihan PDAM ada enam golongan.
- Sosial khusus 1 golongan 1B adalah rumah ibadah sebanyak 369 SL.
- Rumah tangga 1 golongan 1D adalah rumah sangat sederhana (RSS) sebanyak 4.521 SL.
- Rumah tangga 2 golongan 2B adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah sebanyak 22.381 SL.
- Rumah tangga 3 golongan 2C adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan atau kluster sebanyak 1563 SL.
- Niaga kecil golongan 2D adalah kios warung pedagang eceren dan toko dengan jumlah 1733 SL.
- Industri kecil golongan 2E adalah tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil dan home industri kecil dengan 61 SL.
Adapun wilayah pelayanan yang berhak menerima keringanan pembayaran tagihan PDAM yaitu,
- Kecamatan Sangatta Utara 17.839 SL, Sangatta Selatan 2.394 SL,
- Kecamatan Bengalon 387 SL.
- Kecamatan Bengalon total 178 SL, wilayah pelayanan Desa Sekerat
- Kecamatan Muara Wahau total 1.764 SL,
- Kecamatan Kongbeng 492 SL
- Kecamatan Muara Bengkal 1.486 SL.
Sedangkan untuk wilayah pelayanan Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal 279 SL, Kecamatan Muara Ancalong 961 SL, wilayah pelayanan Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong 621 SL. Kecamatan Teluk Pandan 194 SL, Kecamatan Rantau Pulung 416 SL, Kecamatan Sandaran 66 SL. Kecamatan Batu Ampar 523 SL 15, Kecamatan Long Mesangat 428 SL, Kecamatan Busang 439 SL, Kecamatan Telen 413 SL, Kecamatan Karangan 426 SL 19. Wilayah Pelayanan Kecamatan Kaubun 428 SL, Kecamatan Sangkulirang 201 SL serta Kecamatan Kaliorang 693 SL.