Connect with us

Musrenbang Pemkab Kutim Bahas Rancangan Akhir RPJMD Kutim Tahun 2021-2026

Musrenbang Pemkab Kutim Bahas Rancangan Akhir RPJMD Kutim Tahun 2021-2026

Pemkab Kutim

Musrenbang Pemkab Kutim Bahas Rancangan Akhir RPJMD Kutim Tahun 2021-2026

SANGATTA, KUTIMPOST.COM Musrenbang Pemkab Kutim bahas Rancangan Akhir RPJMD Kutim Tahun 2021-2026. Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim tahun 2021-2026, yang dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, bertempat diruang Rapat Bappeda, Selasa (03/08/2021).

Musrenbang RPJMD Kabupaten Kutim tahun 2021-2026 tersebut, diikuti secara online dan offline anggota DPRD, unsur perwakilan Pemerintahan Provinsi Kaltim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asosiasi Prosesi, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi, Kelompok dunia usaha serta stakeholder lainnya.

Sekretaris Bappeda Ahmad Fauzan mengatakan Musrenbang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta Permendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.

Musrenbang Pemkab Kutim

Musrenbang merupakan upaya strategis untuk semua pihak untuk mematangkan perencanaan daerah, yaitu RPJMD Kutim tahun 2021-2026.

Lebih lanjut dikatakan Ahmad, sebelumnya telah dilaksanakan Pra Musrenbang dalam rapat koordinasi penajaman RPJMD dalam Renstra (Rencana Strategis) perngkat daerah dari tanggal 22 – 28 juli 2021 yang lalu.

Dikatakan Ahmad, pelaksanaan Musrenbang RPJMD itu, dibagi menjadi 3 bidang, yiatu bidang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pemerinthan dan aparatur. Kemudian, bidang ekonomi Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkugan hidup serta bidang prasarana dan pengembangan wilayah. (adv)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pemkab Kutim

To Top