Kutai Timur
Muncul Isu Kriminalisasi Terhadap Warga Long Bentuq, Kapolres Kutim : Murni Dugaan Tindak Pidana
KUTIMPOST.COM – Muncul isu kriminalisasi terhadap warga Long Bentuq, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menegaskan, semua murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi seperti rumor yang beredar
“Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi, Pemanggilan tokoh masyarakat setempat tersebut untuk di mintai keterangan atas aduan masyarakat dan koperasi yang merasa di rugikan atas tindakan yang tersebut, itupun juga melalui prosedur dan juga koridor hukum yang berlaku,” tegasnya
Kapolres juga menyampaikan, bahwa pemanggilan tersebut di dasari adanya laporan dari masyarakat setempat kepada Polsek Muara Ancalong
Yang mana, aktifitas keseharian dan roda perekonomian tersendat oleh kegiatan yang di lakukan oleh beberapa warga Desa Long Bentuq ke perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di lokasi tersebut
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh AKBP Welly Djatmoko di dampingi oleh Wakapolres Kutim Kompol Triyanto serta jajaran pejabat utama Polres Kutim saat silaturahmi dan tatap muka dengan seluruh jurnalis di Ruang Vicon Polres Kutim. Senin, (08/02/2020)
Wakapolres Kutim Kompol Triyanto juga menyebutkan, setiap melaksanakan proses hukum, Polres Kutim selalu menaati tahapan yang berlaku, bukan kriminalisasi seperti rumor yang beredar
Lanjutnya, pemanggilan tokoh masyarakat tersebut bermaksud untuk di minta keterangannya atas kejadian yang di laporkan oleh masyarakat setempat yang terganggu dengan status sebagai saksi
“Ada tahapan yang berlaku dan harus di jalani dalam proses dugaan tindak pidana yang telah di atur undang-undang,” tuturnya
Muncul Isu Kriminalisasi Terhadap Warga Long Bentuq, Kapolres Kutim : Murni Dugaan Tindak Pidana
Kasatreskrim Polres Kutim Akp Abdul Rauf menyampaikan, bahwa dalam perkara yang saat ini tengah di tangani oleh personelnya tersebut
Terjadi dugaan pelanggaran hukum seperti yang tertuang dalam Kitab Undang Undang Pidana (KUHP) Pasal 192 dan atau Pasal 63 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 terkait kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan
“Itulah yang menjadi pertimbangan, sehingga kasus di tangani langsung oleh Polres, karena kami juga harus bertindak cepat mengantisipasi indikasi upaya gangguan kamtibmas. Terkait permasalahan antara PT SAWA dan PT HPM dengan adat Long Bentuq dalam waktu dekat Pemerintah akan mengadakan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait untuk mengatasi masalah yang timbul,” Ujarnya
Lebih lanjut, di ambil alihnya permasalahan yang timbul di Kecamatan Muara Ancalong tersebut oleh Polres Kutim, imbuh Kasatreskrim
Berdasarkan adanya indikasi permasalahan tersebut dapat mengarah ke isu SARA serta dapat membuat suasana daerah di Kutim tidak kondusif.
