Pemkab Kutim
Kutim Kembali Perpanjang PPKM
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kutim kembali perpanjang PPKM. Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, karena situasi pandemi yang belum kunjung berakhir. PPKM mikro yang kali ini merupakan perpanjangan kelima, berlaku mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.
PPKM mikro ini tertuang dalam SE Nomor: 366/657/BPBD/VI/2021, tentang pembatasan pelaksanaan PPKM mikro dan Kabupaten, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT, desa/kelurahan.
PPKM mikro berlangsung selama 14 hari dan akan dievaluasi lebih lanjut. SE tersebut ditandatangani Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pada, 21 Juni 2021, sebagai Ketua Satgas penanganan Covid-19 kabupaten.
Kepala BPBD Kutim Syafruddin menjelaskan, surat edaran terkait perpanjangan kelima PPKM mikro sebagai upaya menanggulangi Covid-19 dan mengantisipasi varian baru dari pandemi tersebut sudah disampaikan ke tingkat Kecamatan agar segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah membuat surat edaran, sudah dibuat oleh satgas yang dikirim ke kecamatan untuk PPKM mikro. Termasuk didalamnya memantau pelaku-pelaku perjalanan dan melaporkan secara berkala. Seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya dan itu sudah berlaku surat edaran itu kepada pak Camat,” ujar Syafruddin. Selasa, (29/6/2021).
Syafruddin bersyukur, hingga kini belum menerima laporan jika ada warga Kutim yang terpapar Covid varian baru. Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengategorikan varian lambda sebagai ‘variant of interest’ pada 17 Juni lalu.
“Sepengetahuan saya (varian baru) belum ada, kalau ada pasti sudah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan, tapi ini belum ada,” tuturnya.
Syafruddin mengatakan, dalam mengantisipasi pandemi tersebut penjagaan terhadap pendatang di gerbang masuk Kutim terus dilakuakan. Termasuk penjagaan yang dilakukan oleh satgas Covid-19 sejak dua hari terkahir.
Dia berharap agar masyarakat tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Paling tidak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M,” tutup Syafruddin. (adv)