Pemkab Kutim
Kutim Berlakukan PPKM Mikro Mulai 3 Sampai 20 Juli
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kutim Berlakukan PPKM Mikro Mulai 3 Sampai 20 Juli. Usai Vicon (Video Conference) dengan pimpinan dan manajemen perusahaan di 14 Kecamatan yang ada di Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menyebutkan, sesuai dengan intruksi Gubernur yang wajib diteruskan.
“Selain itu, Bupati Kutai Timur juga ada edaran yang harus diteruskan ke Satgas Kecamatan dan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim,” jelasnya dihadapan jurnalis Kutim Post. Senin, (5/7/2021). Di depan Kantor Dinas Kominfo Perstik Kutim.
Kasmidi juga mengatakan, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli secara serentak berusaha memutus mata rantai. Kita ketahui bersama, penyebarannya sangat mudah. Kemarin saja kita ada 79 orang, mudah-mudahan bisa kita cegah. Tegasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pelaku usaha untuk bisa mengurangi jumlah pengunjung ke Cafe atau tempat usaha, agar bisa menghindari kerumunan.
“Untuk pelaku usaha bisa saja terus buka, asal menggunakan sistem take away begitu juga kegiatannya, hanya bisa sampai jam 9 malam,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang masih melanggar intruksi dari Bupati Kutim, akan ada sanksi baik teguran maupun sanksi yang lebih berat.
Wabup juga menghimbau, memutus rantai penyebaran Covd-19 adalah tugas kita bersama tanpa terkecuali. Agar Kutai Timur terbebas dari melonjaknya kasus terkonfirmasi positif virus Covid-19. (adv)
