Pemkab Kutim
Kutim Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kutim bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagian dari Nawacita Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 590/K.88/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Kutim dan tim pelaksana harian, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Nomor 42/SK-64.08.NT/III/2021.
Kepala Badan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Murad Abdullah menyebutkan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan organisasi dari lintas sektor yang terdiri atas Tim GTRA.
“Meskipun GTRA ini diketuai oleh Bupati, namun anggaran kegiatan berada di DIPA BPN Kutai Timur,” sebut Murad pada pembukaan Rapat Koordinasi GTRA, diruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, yang dibuka Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Rabu (9/6/2021).
Murad menjelaskan, Reforma Agraria merupakan Nawacita dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“GTRA Kutim ini dibentuk untuk dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses di Kutim. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah dan mendapatkan bantuan atau pemberdayaan dalam pengelolaan tanahnya,” lanjutnya.
Kutim Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria
Di Kabupaten Kutim, sambung Murad, terdapat potensi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Antara lain dari tanah Transmigrasi dan dan Potensi Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5050/MENLHK-PTL/KUH/PLA.2/9/2020 tentang Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA (Revisi V). Tersebar di Kecamatan Teluk Pandan, Kaubun, dan lainnya.
“Ini dapat menjadi potensi untuk dilakukannya legalisasi aset serta pengembangan akses. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” sebut Murad.
Lebih jauh dikatakan Murad, dasar pelaksanaan dari Gugus Tugas Reforma Agraria ini adalah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria; Keputusan Bupati Kutim Nomor 590/K.88/2021 Tanggal 15 Februari tentang GTRA Kabupaten Kutim dan tim pelaksana harian berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Nomor 42/SK-64.08.NT/III/2021. Waktu Pelaksanaan selama 10 bulan dari Bulan Maret sampai Desember 2021. Berikutnya anggaran pelaksanaan GTRA ini senilai Rp 565.346.000.
“Dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur ini, besar harapan kami agar semakin banyak rakyat mendapatkan hak legalitas atas tanahnya dan terbantu dalam mengembangkan tanahnya. Sehingga berdampak pada pemerataan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kutai Timur. Diharapkan kepada OPD untuk aktif dalam menyukseskan agar tercapainya Reforma Agraria di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (adv)