Advetorial
Kelompok Buruh Silaturahmi ke Ketua DPRD Kutim
SANGATTA, KUTIM POST – Kelompok buruh silaturahmi ke Ketua DPRD Kutim. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni mendapat kunjungan dari kelompok buruh, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Kutai Timur (Kutim) bersama PPMI, KASBI dan juga Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Diruang Kerjanya, Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pada Kamis, (11/03/2021).
Dalam silaturahminya para buruh membincangan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga dibahas dalam pertemuan itu.
Terkait dengan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan memang selalu digaungkan oleh para serikat pekerja dan buruh di Kutim, para buruh berharap adanya regulasi sebagai upaya perlindungan bagi para pekerja di Kutim.
Ketua PC FSPKEP SPSI Ridwan manyampaikan “Regulasi atau Perda yang dimaksud, sekaligus untuk melengkapi aturan tentang ketenagakerjaan di tingkat nasional,” jelasnya.
“Memang ada undang-undang ketenagakerjaan, tapi kami melihat itu tidak secara spesifik mengatur semua masalah-masalah perburuhan,” ujar Ridwan.
Lanjutnya, Ridwan menilai, di Kutim selama ini masih terjadi tindakan para pengusaha yang merugikan para pekerja lokal, seperti makin massifnya perusahaan menggunakan tenaga kerja dengan status pekerja harian lepas, sistem kontrak yang melebihi ketentuan serta banyak pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial. Termasuk juga terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Ia Juga Manyampaikan, Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan sangat penting untuk memberi perlindungan kepada para pekerja lokal di Kutim. Dengan regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur sistem informasi ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, sistem pengupahan, peran masyarakat serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.ungkapnya.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kutim Joni menyambut baik kedatangan pengurus PC FSPKEP SPSI Kutim, yang bersillaturahmi ke DPRD Kutim.
Saya Juga berharap, Naskah akademik penyusunan raperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dibiyai oleh pemerintah daerah dimaksud tersebut dapat segera dirampungkan. Ujar Joni. (adv)