Connect with us

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Setelah Inkrah

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Setelah Inkrah

Kutai Timur

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Setelah Inkrah

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kejari Kutim musnahkan barang bukti setelah Inkrah. Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim), dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejari Kutim, dipimpin langsung Hendriyadi W Putro. Rabu, (2/6/2021).

Hendriyadi menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, merupakan tugas pokok kewenangan Kejaksaan, sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan tugas pokok Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor, untuk menjalankan putusan pengadilan,” terangnya.

“Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, sebagai bentuk kehati-hatian dalam penyimpanan dan barang pengelolaan barang bukti. Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut,” lanjutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Oktober 2020 sampai Mei 2021.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, BNK Kutim, Polres Kutim dan Dinas Kesehatan Kutai Timur serta, pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur. (adv)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kutai Timur

To Top