Connect with us

Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell Masih Bergulir, Kejari Periksa 48 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell Masih Bergulir, Kejari Periksa 48 Saksi

Kutai Timur

Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell Masih Bergulir, Kejari Periksa 48 Saksi

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kasus dugaan korupsi Solar Cell masih bergulir, Kejari periksa 48 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, secara maraton dilakukan oleh tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim). Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto mengatakan, terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Sampai dengan saat ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kutai Timur, masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya secara maraton,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp. Kamis, (10/6/2021).

“Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan antara lain, Pejabat Pemkab Kutai Timur, Pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 Direktur atau Direktris CV selaku Kontraktor Pelaksana, dan pihak-pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell

Yudo juga menyampaikan, masih ada saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan. Terhadap yang bersangkutan, akan dilakukan pemanggilan ulang, apabila kembali tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Sambungnya, jika ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung. Maka, Tim Jaksa Penyidik akan mengambil sikap, terhadap yang bersangkutan. Dan akan dikenakan pasal menghalangi penyidikan. Sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Untuk diketahui, modus operandi dalam kasus ini adalah permainan mafia anggaran, pengaturan manipulasi kegiatan dengan penunjukan langsung dengan sudah menyiapkan CV, yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB dan HPS yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan, yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur.

Hingga sampai dengan saat ini, Tim Jaksa Penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor, akan tetapi tidak menutup kemungkinan, untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (adv)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kutai Timur

To Top