Polres Kutim
Kasat Lantas Himbau Perusahaan Lapor Terkait Plat Luar Daerah
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Kasat Lantas himbau perusahaan lapor terkait plat luar daerah. Menanggapi laporan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan perusahaan dengan plat luar daerah, Kasat Lantas Polres Kutai Timur (Kutim) AKP Wulyadi menghimbau, agar perusahaan segera melaporkan kendaraan tersebut.
“Sebenernya pihak perusahaan itu melaporkan, bahwa kendaraan wajib dilaporkan itu ada Undang-undangnya. Kalau kendaraan dipakai di luar daerah itu ada pada pasal 71 ayat 1 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan maksimal 3 bulan wajib dilaporkan,” tegasnya kepada Kutim Post. Kamis, (19/8/2021).
Dalam Pasal 71 ayat ayat (1) huruf d tersebut, mengatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan bermotor luar daerah untuk melaporkan kendaraan bermotor miliknya jika telah lebih dari 3 (tiga) bulan beroperasi di luar wilayah registrasi.
Kasat Lantas Himbau Perusahaan Lapor Terkait Plat Luar Daerah
Karena sudah adanya pelaporan dari masyarakat, dalam waktu dekat AKP Wulyadi akan membentuk tim yang akan turun kelapangan.
“Dalam waktu dekat, Lantas akan menggandeng Dishub dan Dinas Pendapatan Daerah mendatangi perusahaan untuk berdialog,” Ujarnya.
AKP Wulyadi juga menambahkan, jika perusahaan tidak kooperatif pihaknya akan memblokir jalan untuk di perusahaan.
“Kalau tidak kooperatif kita akan adakan pemblokiran untuk diperusahaan,” tutupnya.