Berita
Ini Yang dilakukan Masjid Agung Sangatta, Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
KUTIM POST, SANGATTA – Ini Yang dilakukan Masjid Agung Sangatta, Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Pengurus Masjid Agung Al-Faruq Sangatta, mengeluarkan surat keputusan terkait mewabahnya virus corona. Rabu, (25/3/2020).
H. Hasyim Asy’ari selaku Ketua Pengurus Masjid Agung mengatakan, jika hal ini diambil sebagai langkah untuk menghentikan wabah corona virus desease 2019.
Hal itu merujuk pada fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020, dan keputusan Presiden RI tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Dalam keputusan tersebut menyebutkan beberapa poin, antara lain;
- Menutup sementara Sholat Jum’at (Jama’ah dihimbau mengganti Sholat Jum’at dengan Sholat Dzuhur 4 Rakaat dirumah masing-masing)
- Kegiatan pembelajaran Manasik Haji/Umroh, Majelis Ta’lim, Akad Nikah dilingkungan Masjid Agung Al-Faruq ditiadakan untuk sementara waktu
- Adzan akan teteap di kumandangkan sebagai pertanda masuk waktu Sholat
- Bila melaksanakan Sholat Fardhu di Masjid, kiranya membawa alas Sholat (Sajadah) atau Mukena masing-masing
- Mencuci tangan dan kaki memakai sabun yang sudah disiapkan, dilanjutkan dengan berwudlu sebelum memasuki Masjid Agung Al-Faruq
Pasalnya, sudah ada 2 warga Kutai Timur yang sudah positif virus corona, satu dari Kecamatan Long Mesangat dan satu dari Sangatta Utara. Tutupnya.