Connect with us

Gandeng PERADI, ASN Kutim Akan Dapat Pendampingan Hukum

Gandeng PERADI ASN Kutim Akan Dapat Pendampingan Hukum

Pemkab Kutim

Gandeng PERADI, ASN Kutim Akan Dapat Pendampingan Hukum

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Gandeng PERADI, ASN Kutim akan dapat pendampingan Hukum. Dewan Pengurus Korpri Kutim, bekerja sama dengan pos bantuan hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Yang berfungsi memberikan layanan hukum bagi anggota Korpri atau ASN secara gratis.

Hal tersebut dilakukan, untuk memperluas pengetahuan dan wawasan di bidang hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kutim, KOPRI Kutim menggelar Sosialisasi Pelayanan Pendampingan Hukum ASN. Sosialosasi dilaksanakan di ruang Meranti, Kantor Setkab Kutim, Rabu (16/6/2021) pagi.

Demi terciptanya good governance di lingkungan Pemkab Kutim. Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN semakin sadar bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangatlah penting.

Kegiatan yang dibuka Wabup Kutim Kasmidi Bulang ini, menghadirkan narasumber advokat dan legal consultant Yulius Patanan.

Acara juga turut dihadiri Seskab Kutim H Irawansyah, Sekretaris Diskominfo-Perstik Kutim Ronny Bonar Siburian, Plt Kadisnaker Sudirman Latif, Danlanal Sangatta I Komang Nurhadi dan undangan lainnya.

Gandeng PERADI

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mewakili Bupati dihadapan peserta mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi upaya KOPRI untuk memberi pemahaman hak dan kewajiban serta perlindungan hukum setiap ASN. Karena memang ASN mempunyai hak dan batasan.

“Kita juga tak mau tiba-tiba ASN kita ditangkap, karena tidak adanya sosialisasi dan sebagainya. Hal itu yang kita harus bisa pahami,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Sosialisasi, H Diar Wiranata menjelaskan, guna mendukung upaya pendampingan hukum bagi ASN Kutim, Dewan Pengurus KOPRI Kutim telah bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.

“LKBH KORPRI berfungsi, memberikan layanan hukum bagi anggota KOPRI atau ASN secara gratis,” ujar Diar yang juga menjabat Sekretaris KOPRI Kutim.

Adapun produk hukum yang dimaksud antara lain konsultasi hukum perdata dan pidana, mediasi hukum perdata. Penyuluhan hukum perdata dan pidana serta pendampingan saat penyidikan hukum perdata dan pidana.

“Kasus hukum yang disebutkan tidak hanya kasus yang berkaitan dengan pekerjaan, namun juga meliputi permasalahan hukum yang bersifat personal atau pribadi,” jelasnya. (adv)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Pemkab Kutim

To Top