Advetorial
DPRD Kutim Hearing Masalah Bus Angkutan Karyawan Dalam Kota Sangatta
SANGATTA, KutimPost.com. – DPRD Kutim Gelar Hearing Transprtasi Angkutan Karyawan perusahaan Tambang Batu Bara se kutai Timur, Yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, diruang Hearing Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur Kawasan Bukit Pelangi. Pada Kamis ( 03/06/2021).
Dalam Hearing yang Digelar ini dihadiri oleh seluruh perwakilan pimpinan perusahaan tambang se-Kutai Timur, Juga membahas polemik lain terkait Bus angkutan Karyawan yang melintas di jalan utama Kota Sangatta, Termasuk masalah titik penjemputan yang masih belum beraturan dan juga Halte penjemputan yang belum memadai.
Angotta DPRD Kutim dari Komisi D Asmawardi, Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kutim hari ini, juga sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten kutai Timur, turut angkat bicara dia menyampaikan Bus angkutan karyawan tambang ini hampir semuanya mengunakan pelat nomor polisi dari daerah pulau jawa bukan pelat KT.tuturnya.
“Hal ini Juga tentunya berpengaruh pada potensi pendapatan daerah (PAD) Kutim, karena untuk pembayaran pajak kendaran sudah tentunya bukan menjadikan pendapatan buat Kutim akan tetapi lari kepulau jawa”, ungkap Mawardi.
Dalam hal ini Mawardi Mengungkapkan,” Bus operasional perusahan tambang yang ada di Kutai Timur, selain hanya menambah kemacetan arus jalan, khususnya kota Sangatta, mereka seenaknya mengoperasikan Busnya Untuk dalam kota, hal ini yang banyak dikeluhkan warga terghadap perilaku Arogansi pengemudi Bus ankutaan karyawan tersebut.
Lanjutnya, Asmawardi mengharapkan pihak perusahaan tambang memperhatikan permasalahan Pengunaan Angkutan Opersional perusahaan tambang batubara ini, Agar bisa Mengunakan Pelat daerah ( KT ), terkait dengan Ini Saya akan perjuangkan untuk bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah Tranportasi Angkutan Karyawan tambang ini. tutupnya. (ADV.IVN).