Advetorial
DPRD Kutim Bentuk Panja dan Akan Lakukan Sidak
SANGATTA, KutimPost.com. – DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinaker Kabupaten Kutai Timur Serta Provinsi terkait permasalahan penerimaan tenaga kerja yang ramai Dimedia Sosial mengharuskan bagi tenaga kerja yang melamar pekerjaan Di PT Cobexindo harus bisa berbahasa Asing ( Mandarin), akan tetapi rapat dengar pendapat malah tidak ada satupun dari perusahaan PT Cobexindo yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Pada Rabu (09/06/2021). Diruang Hearing DPRD kutim Kawasan Bukit pelangi Kabupaten Kutai Timur.
Rapat dengar pendapat ini Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan,” menyampaikan Ketidakhadiran Pt Kobexindio cement dengan alasan masih pandemi Covid-19”.
Dalam hal ini “ Kobexindo meminta dijadwalkan ulang untuk pertemuan ini ,pada Minggu depan dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan serta keputusan” ujar Arfan.
“Seharusnya hari Ini kita Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT Kobexindo Cement untuk mendengar penjelasan mereka terkait persyaratan rekrutmen yang diharuskan atau diwajibkan harus bisa menguasai bahasa asing (Mandarin), akan tetapi mereka tidak hadir” ungkap Arfan.
Lanjutnya, pihak Dinas ketenagakerjaan yang hadir dalam RPD Manumpak Tampubolon mengungkapkan, permasalahan pelamar kerja yang diwajibkan berbahasa asing hanya buat penerjemah saja, “ Begitu surat itu masuk pada ruang kerja saya, saya langsung blok, karena itu bukan wawenang saya, dan saya sepakat untuk syarat demikian tidak boleh, akan tetapi alasan mereka itu hanya untuk pelamar kerja sebagai penerjemah” ujar Manumpak Tampubolon.
Kemudian Rapat Dengar pendapat (Hearing) di Dprd Kutim, berdasarkan pejelasan terkait permasalahan PT kobexindo Cement ini disepakati selanjutnya akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah, Serta menentukan akan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) serta dilakukanya Sidak ke perusahaan PT Kobexindo Cement yang ada Di kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur.(ADV.IVN)