Connect with us

DPRD Kutim Bahas Perda Ketenagakerjaan

Advetorial

DPRD Kutim Bahas Perda Ketenagakerjaan

SANGATTA, KutimPost.com. – Semakin banyaknya masalah terkait tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) coba dicari solusinya. Salah satunya dengan membuat aturan khusus mengenai Ketenagakerjaan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disiapkan DPRD Kutim dan segera dilanjutkan menjadi Perda.

Dalam hal ini, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya DPRD Kutim menilai dengan adanya Perda itu dapat memperbaiki hubungan kerja.

Pasalnya, kerap kali muncul aduan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Selain itu juga untuk memperbaiki tata kelola iklim usaha di Kutim.

Hal ini disampaikan oleh Novel Tyty Paembonan pada Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-20, Senin (14/06/2021) siang.

Raperda usulan DPRD ini sudah mendapat respon positif dari Pemkab Kutim, Maka selanjutnya adalah mendorong agar pengesahan Perda Ketenagakerjaan bisa segera terwujud. “Dukungan dari Pemkab Kutim harus diapresiasi. Maka harus ditindaklanjuti dengan segera membentuk jadi Perda,” tutur Novel.

Dalam permasalahan ini Politisi Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) ini menilai, Raperda Ketenagakerjaan ini harus bisa memperbaiki hubungan kerja.

“ Karena selama ini kerap terjadi masalah mengenai persoalan tersebut. “Sehingga akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelesaikan persilihan yang terjadi. Dengan kata lain sudah ada dasar untuk menuntaskan berbagai polemik yang terjadi,” pungkasnya.

Lanjutnya , dengan adanya rancangan perda inisiatif tersebut segera dilakukan pembahasan yang lebih mendalam. Sebagai upaya melakukan pembenahan terhadap permasalahan tenaga kerja yang sering terjadi di Kutim.ujar Novel.

“Kemudian perda ini menjadi pedoman dan dasar hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam rangka penciptaan hubungan industrial yang harmonis”. Selain itu, Peraturan ini dianggap dapat memberdayakan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja, Termasuk untuk menciptakan rasa keadilan serta iklim investasi yang baik dan bergairah. Ungkapnya.(ADV)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Advetorial

To Top