Pemkab Kutim
Dinkes Laksanakan Program Vaksin 2 Banding 1
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Dinkes laksanakan program vaksin 2 banding 1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Puskesmas Teluk Lingga Nomor : 445/1335/TU/VI/2021 tentang pelaksanaan vaksin covid-19 di UPT Puskesmas Teluk Lingga, Kutai Timur (Kutim).
Dalam surat edaran tersebut, sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra-Lansia, menyebutkan 2 hal sebagai berikut.
1. Sasaran pemberian vaksinasi covid-19 diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari usia 50 tahun ke atas. Kebijakan ini diambil dengan dasar kelompok pra-lansia adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah lansia dan perlu dilindungi.
2. Program vaksinasi mekanisme 2 banding 1, yaitu untuk satu orang usia 18 -49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orangusia 50 tahun ke atas, hal ini dapat diimplementasikan sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Dinkes Laksanakan Program Vaksin
UPT. Puskesmas Teluk Lingga akan membuka pelayanan vaksin Covid-19 khusus Pra Lansia dengan tahun kelahiran mulai tahun 1971 dan lansia usia 60 tahun keatas. Adapun persyaratannya sebagai berikut.
a. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Setiap 1 orang pendamping usia 18 sampai dengan 19 tahun, yang membawa 2 Orang pra lansia/lansia berhak mendapatkan Vaksinasi Covid-19. (adv)