Pemkab Kutim
Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran Terkait Sholat Ied 2021 Di Saat Pandemi Covid
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Bupati Kutim keluarkan Surat Edaran terkait Sholat Ied 1442 H tahun 2021 di saat pandemi covid-19. Tertera tanggal dalam surat tersebut, Selasa, (11/5/2021) tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 2021, Nomor : 451.11/552/PEM/V/2021.
Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Kutim sebagai berikut;
- Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma Allah sesuai dengan perintah Agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Mushala, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala
Selengkapnya, silahkan lihat file dibawah ini
(adv)