Pemkab Kutim
Bupati Kutim Izinkan Pegawai WFH Sesuai Kebijakan OPD Selama PPKM
SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Bupati Kutim Izinkan Pegawai WFH Sesuai Kebijakan OPD Selama PPKM. Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meski pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, Pemkab Kutai Timur (Kutim) tetap mengikuti instruksi dari gubernur menjalankan PPKM Mikro diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Kutim tetap menjalankan PPKM Mikro mulai 3 – 20 Juli 2021. Kita fokus bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk ASN silakan saja bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Namun harus berkoordinasi dengan atasannya, apakah perlu WFH apa tidak, jadi tergantung kebijakan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kutim,” tuturnya. Selasa, (6/7/2021).
Ardiansyah untuk pengaturan jam kerja di seluruh OPD memang belum diatur, namun harus tetap dipahami oleh masing-masing OPD.
“Intinya, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan seperti di Dinas Kesehatan (Dinkes) ataupun di Bagian Keuangan sangat penting, mereka bisa saja bekerja secara bergantian,” ucapnya.
“Dalam PPKM Mikro, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan di lingkungan masing-masing OPD,” lanjutnya.
Ditambahkan Ardiansyah, ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat dimana pun berada.
“Karena sesuai arahan Presiden untuk TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi Covid-19 khususnya saat PPKM Darurat ini,” tegasnya. (adv)