Connect with us

Teten Masduki: TikTok Shop Masih Langgar Aturan!

Berita

Teten Masduki: TikTok Shop Masih Langgar Aturan!

POJOK KUTIM

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan ada indikasi TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 31 Tahun 2023.

Soal pengaktifan kembali TikTok store usai menjalin kerja sama dengan Tokopedia sejak Selasa 12 Desember 2023 lalu, Harbolnas.

“Menteri Perdagangan telah memperjelas bahwa ada kesenjangan antara media sosial dan e-commerce. Jadi kami bekerja dengan banyak saluran. Jadi pertanyaannya, apakah itu tercapai dengan Permendag 31?” kata Teten dalam jumpa pers Reflexo 2023 & Outlook 2024 di gedung Smesco Indonesia, Kamis (21/12/2023).

Mengetahui hal tersebut, Teten mengatakan pihaknya masih melakukan negosiasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai indikasi pelanggaran tersebut, dimana platform TikTok saat ini tidak memisahkan aplikasi e-commerce dengan media sosial. “Hari ini kita lihat TikTok mengakuisisi Tokopedia, investasi Rp 22 triliun, apakah aturan 31 sudah dipatuhi Mendag, apakah ada pemisahannya?” Kita bicara dengan Menteri Perdagangan, kita lihat ada. perubahannya tidak, ada indikasi pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan 31. Pemerintah harus tegas

Teten menegaskan, perlu adanya koordinasi pemerintah dengan peraturan yang ada terkait hal ini. Oleh karena itu, terdapat landasan yang melindungi terhadap praktik monopoli di pasar digital.

“Pemerintah harus tegas, karena ini memang landasan kita, agar tidak ada praktik monopoli di pasar digital,” lanjut Teten Masduki.

Fekri Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Kementerian Perdagangan (Komando) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Comcomfo) terkait kampanye berbelanja program lokal yang tanggalnya telah dimulai, dikoordinasikan. Tanggal 12 Desember 2023 bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Ia menilai meski TikTok dan Tokopedia berkolaborasi, aktivitas transaksi tetap harus dilakukan di aplikasi Tokopedia. Karena hanya Tokopedia yang mempunyai izin PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Elektronik).

“Mereka masih berjualan di media sosialnya, hal ini tidak boleh dibiarkan, sesuai aturan, media sosial adalah platform komunikasi saat TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, seharusnya platform tersebut (kata Fekri: transaksi jual beli) ada di Tokopedia karena sudah memiliki lisensi “PPMSE is Tokopedia”.

Selain itu, Fekri juga menegaskan, dalam kasus ini pihak Tik Tok lah yang melakukan pelanggaran, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Tik Tok.

“Temuannya (pelanggaran) ada di TikTok, bukan Tokopedia. Benar, platformnya sudah hijau, kata Tokopedia, tapi (transaksi) ada di platform TikTok, jadi kita tunggu pernyataan resmi TikTok,” ujarnya. tambahan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan kerja sama TikTok dan Tokopedia akan diuji selama 3-4 bulan.

Teten mengatakan hari ini Kementerian Koperasi, UKM, dan Kementerian Perdagangan satu suara. Menurutnya, TikTok tidak boleh melakukan masa uji coba selama 4 bulan, karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengatur masa transisi.

Baca selengkapnya…

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top