Berita
Satgas PASTI Tahan Dua Pelaku Investasi Bodong di Lombok
Liputan6.com, Jakarta menyatakan kesediaannya untuk terus mencegah dan memberantas kasus-kasus investasi bodong atau ilegal pada perusahaan, antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan hukum dalam berbagai kasus yang terjadi di bawah Satgas Pemberantasan Ilegal. Kegiatan Keuangan atau Satgas PASTI.
Demikian disampaikan perwakilan Satgas PASTI, Kompol. Fajaruddin saat jumpa pers penangkapan dua orang yang terlibat kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) dengan PJW dan MTN pertama di Polres Lombok Timur, Kamis.
Fajaruddin mengatakan, penangkapan kedua tersangka kasus INOX ini menunjukkan keseriusan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, menekankan pesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dalam berinvestasi, melalui penjaminan. legalitas izin usaha dan tidak mudah tergoyahkan oleh janji pengembalian investasi yang besar dan cepat namun tidak realistis. “Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur mengapresiasi koordinasi Kantor PASTI Provinsi NBT dalam penanganan kasus ini,” ujarnya. , Kamis (21.12.2023). Berita sebelumnya
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota satgas PASTI wilayah NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur), polisi berhasil melakukan penangkapan dan penahanan. . diduga menjadi PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan korban akan mengembalikan investasi hariannya sebesar 1 persen dari uang yang diinvestasikan, bonus 5 hingga ratusan. . untuk anggota yang. bisa mengundang pihak lain, modal penuh yang bisa ditarik kapan saja, dan dijanjikan uang yang terkumpul akan digunakan melalui penjualan.
Jumlah korban yang terlibat dalam INOX diperkirakan lebih dari 7.200 orang, dan kerugian masyarakat sekitar 150 miliar riyal. Tersangka yang ditangkap akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana kita ketahui, sesuai ketentuan Pasal 247 Undang-Undang yang Mengatur Pembinaan dan Pemantapan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bersama pejabat pemerintah dipercayakan kepada kementerian dan lembaga pemerintah terkait untuk membentuk suatu tugas bisnis. memaksa. aktivitas tidak sah di sektor keuangan.
Satgas PASTI bertanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kegiatan tidak sah di sektor keuangan.
Untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas upaya pencegahan dan tanggap, keanggotaan Pokja PASTI bertambah dari 12 anggota menjadi 16 anggota.
Di daerah juga dibentuk “Satgas PASTI” yang dipimpin oleh Kanwil dan OJK yang beranggotakan perwakilan pejabat pemerintah, kementerian, dan lembaga anggota di daerah.
Satgas PASTI di daerah bertujuan untuk meningkatkan kecepatan tindakan dalam menanggapi insiden yang terjadi di masing-masing daerah. Tim PASTI di pusat akan mendukung penuh kegiatan Pokja PASTI di daerah jika diperlukan koordinasi lebih lanjut.
