Connect with us

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

Berita

Presiden Akan Tetapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi

POJOK KUTIM

Suara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan lembaga yang melakukan perlindungan data pribadi akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kewenangan Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu cabang kekuasaan eksekutif yang ditetapkan dan diangkat oleh presiden,” kata Plate usai peluncuran pemerintahan Presiden Joko Widodo-Maruf Amin tahun 2022 di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (20/10/2022). 2022).

Tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut, kata Plate, akan dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang dapat berupa perintah presiden atau keputusan presiden.

Pemerintah saat ini, kata Plate, sedang mempersiapkan seluruh peraturan turunannya termasuk terkait lembaga perlindungan data untuk mengimplementasikan UU PDP.

Plate mengatakan, masyarakat patut bersyukur RUU PDP disahkan DLR dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Jokowi.

“Kita patut bersyukur Indonesia memiliki kunci perlindungan data umum sebagai acuan perlindungan data pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan salinan UU PDP yang diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), lembaga perlindungan data pribadi diatur dalam Pasal 58 hingga 60.

Pasal 58 menyebutkan bahwa lembaga ini berperan dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi dan ditunjuk serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 59 UU PDP menyebutkan bahwa lembaga ini merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi yang menjadi pedoman bagi subjek data, operator data pribadi, dan pengolah data pribadi.

Lembaga ini juga akan menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 60 UU PDP, lembaga ini berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi, memantau kepatuhan terhadap aturan penyelenggara data pribadi, dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara dan/atau pengolah data pribadi. .data pribadi.

Selain itu, lembaga ini juga mempunyai kewenangan untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangani dugaan kejahatan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan bekerja sama dengan lembaga perlindungan data negara lain dalam rangka penanganan dugaan perlindungan data lintas negara. pelanggaran. [di antara]

Baca selengkapnya…

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top