Berita
Perubahan Kedua UU ITE Disahkan, Tiga PP Disiapkan
kabarkutim.com Tekno – Direktur Departemen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah mengambil tiga Keputusan Pemerintah (PP) pendukung tahun 2008. UU Penerangan no. 11 implementasi. Perubahan Kedua dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiga PP yang disusun tersebut erat kaitannya dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan perlindungan anak di ruang digital. Oleh karena itu, dari revisi undang-undang (UU ITE) akan ada tiga PP. PP pertama memodifikasi PP yang sudah ada “Ada PP 71 Tahun 2019. Kemudian revisi undang-undang ini akan fokus pada Pasal 40A PP (terkait penciptaan ekosistem digital) dan juga akan ada pasal baru tentang perlindungan anak,” ujarnya pada 2023. pada Selasa, 5 Desember di Jakarta. Ketiga PP tersebut selanjutnya akan diterapkan di kementerian dan lembaga guna memperoleh hasil yang komprehensif dan menyesuaikan dengan apa yang perlu diatur di bidang digitalisasi. Semuel mengatakan bahwa untuk menerapkan peraturan tersebut dengan lebih baik, tim Aptics Ditjen Komunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang mempelajari studi kasus negara-negara yang telah menerapkan peraturan serupa: “Tinjauan hukum yang ada saat ini hanya bersifat fundamental. Hal ini akan dijelaskan secara rinci pada PP berikutnya. Kami juga melakukan penelitian di negara lain yang sudah menerapkan peraturan serupa, di Eropa, Inggris. Kami ingin memahaminya,” lanjut Semuel mengatakan, pada perubahan kedua UU ITE, Panitia Kerja Rancangan UU ITE sepakat untuk mengubah substansi 14 ketentuan yang sudah ada dan menambah 5 ketentuan baru. Salah satu ketentuan baru yang penting dan diharapkan dari prioritas Perubahan Kedua UU ITE adalah terkait perlindungan anak, yang menekankan tanggung jawab PSE untuk melindungi anak di platform digitalnya. Hal itu tertuang dalam Pasal 16A Perubahan Kedua UU ITE. Samuel berkata, “Pada dasarnya kami akan memiliki tiga PP dalam amandemen undang-undang. Selasa sore tadi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Pilpres 2023-2024. rancangan perubahan kedua UU ITE pada rapat paripurna DPR RI ke-10 yang digelar pada sidang kedua. Jika perjudian online kembali muncul, langkah tersebut akan diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Post Views: 6
