Berita
Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer Diamankan Polisi » Kutim Post
KUTIMPOST.COM, Sangatta – Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer Diamankan Polisi. Dua orang pria diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, usai kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,45 gram di dalam rumah.
Terduga pelaku HR (30) dan AB (21) diciduk polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba.
Salah satu terduga pelaku HR merupakan honorer di UPTD Kebersihan Kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 8( delapan) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 17,45 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah handphone, beberapa plastik klip, 1(satu) buah sendok takar, 1(satu) buah tas warna kuning, 1 (satu) bungkus rokok, uang hasil penjualan sebanyak Rp.1.350.000.
Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer Diamankan Polisi
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya tim kami, Sabtu 25 Maret 2023 kemarin mengamankan dua orang yang salah satunya ialah bekerja di UPTD kebersihan,” tutunya kepada media ini. Senin (27/3/2023).
Jelas AKP Jelatu, saat penggeledahan tim mendapatkan 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok dan 5 (lima) poket di simpan dalam tas warna kuning yang di letakkan di bawah kolong rumah oleh terduga pelaku HR.
Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
