Berita
Kapan Pemilu 2024 Dilaksanakan? Ketahui Jadwal dan Tahapannya
kabarkutim.com.com, Jakarta Kapan pemilu 2024 digelar menjadi pertanyaan yang sering dibicarakan masyarakat di Indonesia. Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali oleh KPU atau Partai Demokrat selaku penyelenggara Komisi Pemilihan Umum.
Waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden KPU RI Hasim Asiyari pada 9 Juni di Jakarta. 2022
Maka dengan adanya pengumuman ini, maka aturan KPU memberikan gambaran jelas kapan pemilu 2024 akan dilaksanakan.Aturan tersebut merinci rangkaian langkah dan jadwal yang akan berlangsung pada pemilu 2024.
Berikut rangkuman kabarkutim.com.com hingga Selasa (1/2/2023) tentang kapan pemilu 2024 digelar dan langkah-langkahnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 atau PKPU Tahun 2022 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Ini merupakan puncak dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPD, anggota DPD daerah, anggota DPD kabupaten/kota dan anggota DPD.
Oleh karena itu, pada hari ini, seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di luar negeri wajib memilih.
Setelah mengetahui waktu penyelenggaraan pemilu 2024, berikut informasi lengkap mengenai jadwal dan tahapan pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 2022 Nomor 3 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024: Program dan rencana anggaran . Jumlah pemilih: 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2022 Jumlah dan sebaran daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 dan Daerah/Kota Korea Utara: 24 April 2023 hingga 25 November , Calon Presiden dan Wakil Presiden 2023: 19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023 Masa Kampanye Pemilu: 28 s/d 20 November 2023 s/d 10 Februari 2024 Penghitungan kabarkutim.com Korea Utara dan DPD Sumpah/Ikrar: 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Sumpah/Ikrar Presiden : 20 Oktober 2024
KPU memperkirakan Pilpres 2024 akan digelar dua putaran. Oleh karena itu, tahapan dan tanggalnya berbeda dengan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini berlaku jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh kabarkutim.com lebih dari 50% pada hasil pemilu presiden putaran pertama.
Tahap kedua, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024. Ada waktu 20 hari.
Masa tenang tahap kedua akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2024 dan akan berlanjut hingga 3 hari ke depan. Pemungutan kabarkutim.com putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024 dengan masa penghitungan 1 x 24 jam.
Penerimaan kembali kabarkutim.com oleh KPU akan dimulai pada 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024. Seperti pada putaran pertama, calon peserta dapat mengajukan permohonan untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi yang berdurasi 3 hari. tenggat waktu. Diunggah KPU pada 20 Juli 2024 Nantinya, pengambilan sumpah/sumpah presiden dan wakil presiden tahap kedua tahun 2024 masih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penerapan Sistem Data Pemilih, terdapat beberapa persyaratan terkait pemilih pemilu tahun 2024, yaitu terkait dengan pemilih pada pasal 2.3 berbunyi sebagai berikut: Pemilih dimasukkan satu kali dalam daftar pemilih oleh penyelenggara pemilu. Dalam hal pemilih di bawah para. 1 terdaftar di lebih dari satu pemukiman, pemilih terdaftar pada alamat yang tertera pada KTP atau KK elektronik. Dalam hal pemilih di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di lebih dari satu daerah tempat tinggal, PPLN (yang disunting oleh Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri) menetapkan daerah tempat tinggal pemilih tersebut. dicatat dalam daftar pemilih.
Pasal 4: Warga negara Indonesia yang dapat didaftarkan sebagai pemilih harus memenuhi syarat, yaitu harus berusia 17 tahun pada hari pemungutan kabarkutim.com, sudah menikah atau telah kawin. Hak mereka untuk memilih telah dicabut berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ditandai dengan KTP elektronik dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia. Tempat tinggal di luar negeri dibuktikan dengan dokumen perjalanan seperti e-KTP, paspor dan/atau paspor. Dalam hal pemilih tidak memiliki KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf c, dapat menggunakan Kartu Keluarga atau KK. Saat ini tidak menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 : Warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih ternyata tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan warga negara Indonesia tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Post Views: 5
