Berita
Dampak Pemakaian Alat Kesehatan Ilegal dan Cara Mengetahui Produk yang Aman dan Legal
kabarkutim.com.com, Jakarta – Semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap kesehatannya, semakin banyak mereka menggunakan produk perawatan kesehatan. Namun perlu berhati-hati karena saat ini banyak beredar alat kesehatan palsu dan ilegal yang bisa berbahaya jika digunakan.
Berdasarkan data Persatuan Indonesia Anti Produk Palsu (MIAP), prevalensi produk kesehatan palsu bisa mencapai 40 persen.Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Eka Purnamasari, perawatan alat kesehatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Beberapa pasal menyebutkan bahwa alat kesehatan harus aman, efisien dan bermutu. Ini tiga hal penting agar alat kesehatan bermanfaat,” jelas Dra. Ikuti Talkshow Nasional pentingnya penggunaan alat kesehatan yang valid dengan ID AIDS di Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2024.
Ia menilai peredaran alat kesehatan ilegal menimbulkan kerugian sistemik setidaknya pada tiga pihak, yakni:
1. Kerugian bagi komunitas pengguna akhir. Dalam situasi ini, masyarakat sebagai konsumen dan/atau pasien tidak mempunyai jaminan terhadap mutu, mutu dan keamanan alat kesehatan ilegal.
2. Hilangnya pendapatan pemerintah. Kerugian ini disebabkan oleh impor alat kesehatan ilegal, sehingga tidak dikenakan PPN atau bea masuk, serta transaksi yang diakibatkannya tidak dikenakan pajak.
3. Kekurangan Distributor. Distributor resmi yang terlibat dalam penyediaan produk dan melakukan upaya pemasaran dan penjualan alat kesehatan mengalami kesulitan karena pembelian alat kesehatan ilegal tidak dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh merek/komisioner.
Sudaryatmo selaku Pengurus Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) menambahkan, jika dibandingkan dengan laporan konsumen di Hong Kong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia mengenai alat kesehatan dan laporan kesehatan lainnya masih tertinggal jauh.
“Ini merupakan penemuan menarik yang kami duga erat kaitannya dengan perilaku mengeluh masyarakat Indonesia, padahal dari sudut pandang YLKI sangat penting bagi konsumen untuk memahami legalitas alat kesehatan. Jika mereka menggunakan alat kesehatan ilegal, berarti bahwa perlindungan terhadap pengguna tidak mungkin dapat kami berikan,” ujarnya
Oleh karena itu, warga perlu mewaspadai berbagai hal untuk mengetahui apakah alat kesehatan yang mereka gunakan sendiri atau yang ada di klinik itu legal atau tidak. Hal ini terlihat dari beberapa parameter, antara lain:
1. Periksa nama dagang atau nama merek alat kesehatan tersebut, apakah terdaftar atau tidak
2. Ada atau tidaknya nomor izin edar. Alat kesehatan legal sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
3. Jenis produk
4. Ketersediaan batch/kode produksi/nomor seri
5. Nama dan alamat pabrikan/produsen
6. Keberadaan dan alamat PAK pemegang izin edar
7. Periksa tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan
8. Menampilkan tanggal kadaluwarsa untuk produk yang mempunyai tanggal kadaluwarsa.
Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman alat kesehatan palsu, PT. IDS Medical Systems Indonesia (idsMED), sebagai distributor eksklusif produk Rejuran, menyadari pentingnya melakukan seruan penting kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal.
Rejuran dikenal sebagai obat anti penuaan terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) yang berasal dari ekstrak DNA yang dimurnikan dari sel reproduksi spesies salmon, Rejuran menjadi trend terkini dunia kecantikan di Asia dan Eropa.
Hervana Wahyu Prihatmaka selaku kuasa hukum PT IDS Medical Systems Indonesia menjelaskan dinamika pasar banyak ditemukan produk Rejuran yang beredar secara ilegal, semuanya didistribusikan secara online melalui penjualan di situs e-commerce dan penjualan offline.
“Bahkan kami menjumpai banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kami curigai menggunakan produk Rejuran ilegal,” ujarnya.
Heryana berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih alat kesehatan yang asli dan legal, termasuk Rejuran, serta upaya pemangku kepentingan dalam menekan peredaran alat kesehatan ilegal pada umumnya.
Eka juga berharap kegiatan seperti yang dilakukan idsMED dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemasok, klinik, dan masyarakat untuk memastikan validitas produk. Selain melaksanakan tugas pengaturan, Kementerian Kesehatan juga mempunyai fungsi pengaturan yang mencakup beberapa bidang seperti peralatan dan prasarana, produk, periklanan, pelabelan, dan pemantauan barang yang masuk ke Indonesia yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
“Kami terus memberikan bimbingan edukasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya distribusi alat kesehatan yang legal. Kami menyarankan masyarakat untuk terus menggunakan alat kesehatan legal untuk menjamin keamanan produk, kualitas dan profitabilitas dengan membeli melalui distributor bersertifikat. Alat (CDAKB) dan produknya sudah mendapat izin edar,” ujarnya.
Dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, Kementerian Kesehatan akan melihat keseriusan pelanggaran yang dilakukan hingga mengambil tindakan tambahan seperti mengirimkan surat teguran, menghentikan kegiatan peredaran bahkan teguran yang lebih berat jika berkaitan dengan legalitas produk. . yang erat kaitannya dengan hukuman pidana.
“Kami juga akan mempertimbangkan dan menyelidiki apakah ada kesengajaan atau tidak dan berkolaborasi dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran alat kesehatan ilegal,” ujarnya.
Post Views: 7
