Berita
Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha
JAKARTA, kabarkutim.com Edukasi – Menjelang Idul Adha atau Hari Raya Kurban, masyarakat Indonesia kerap bergotong royong membeli sapi karena harga sapi yang sangat mahal sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu membelinya.
Laporan laman Nahdat Ulama pada Senin 5 Juni 2023, kurban bisa dilakukan secara berjamaah. Namun keadaan hewan yang disembelih dan jumlah orang yang disembelih maksimal adalah tujuh orang.
Investasi bersama untuk kurban kambing tidak diperbolehkan menurut aturan Islam. Juga tidak diperbolehkan menyembelih seekor sapi jantan secara bersama-sama untuk lebih dari 7 orang.
Kalau lebih berarti korban hanya memakan daging halal, namun tanpa imbalan dari korban karena tidak mempunyai syarat.
Alasan mengapa unta, sapi, dan kerbau dikurbankan untuk tujuh orang adalah karena harga hewan tersebut setara dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Tentu saja terdapat landasan yang kuat dalam hadis Rasulullah SAW, sebagaimana tercantum dalam al-Mustadrak al-Hakim, Ibnu Abbas mengatakan:
Kami bepergian dengan Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. (Hakm al-Hakim).
Alasan izin menyembelih sapi bersama 7 orang juga disampaikan oleh sahabat Jabir bin Abdullah.
Pertama kami ikut haji Tamattu bersama Rasulullah SAW, kemudian kami menyembelih seekor sapi dari rombongan gabungan tujuh orang. (HR Muslim).
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dipastikan bahwa kurban sapi, kerbau, atau unta dilakukan bersama tujuh orang. Sekarang kambing atau dombanya hanya bisa satu orang, tidak bisa dibagi jika yang dituju adalah kurban. Daftar Harga Pangan 11 Januari 2024: Kenaikan harga beras dan daging masih terlihat di pasar normal. kabarkutim.com.co.id 11 Januari 2024
Post Views: 4
