Berita
ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin » Kutim Post
KUTIMPOST.COM, Sangatta – ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin. Pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi Jalan Poros Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, harus taat berlalu lintas.
Sebab, saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Kutim, telah memasang dan menerapkan sistem tilang elektronik.
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.
ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin
Perlu Anda ketahui, ETLE juga sering disebut dengan istilah tilang elektronik karena sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.
Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
