Connect with us

ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin » Kutim Post

Berita

ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin » Kutim Post

POJOK KUTIM

KUTIMPOST.COM, Sangatta – ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin. Pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi Jalan Poros Yos Sudarso, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, harus taat berlalu lintas.

Sebab, saat ini Satuan Lalu Lintas Polres Kutim, telah memasang dan menerapkan sistem tilang elektronik.

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.

ETLE Di Sangatta Telah Aktif, Pengendara Harus Patuh Lalin

Perlu Anda ketahui, ETLE juga sering disebut dengan istilah tilang elektronik karena sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas.

Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Baca selengkapnya…

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

To Top